Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar

Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan BenarContoh surat perjanjian sewa mobil.

Contoh surat perjanjian sewa mobil ini bisa anda modifikasi sesuai situasi dan keadaan. Jadi surat perjanjian sewa menyewa ini tidak hanya untuk rental mobil harian atau bulanan saja. Tapi bisa juga diperuntukan seperti surat perjanjian sewa angkot, surat perjanjian sewa taksi, surat perjanjian sewa truck. Atau untuk surat perjanjian sewa bis, surat perjanjian sewa mobil bak angkutan barang dll.

Dalam satu kesepakatan, baik itu kesepakatan jual beli ataupun sewa-menyewa mobil diiperlukan satu surat kesepakatan. Surat tersebut sebagai bukti bila berlangsung hal yg tidak dikehendaki pada saat yang akan datang. Dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil ini mungkin saja anda perlukan dalam satu transaksi sewa pinjam kendaraan.

Ada banyak hal mendasar yang perlu dipenuhi dalam membuat surat kesepakatan sewa mobil yang baik serta benar. Satu hal paling utama yang butuh di perhatikan jika Anda ialah yang memiliki mobil adalah memohon jaminan pada si penyewa.

Hal semacam ini utama untuk menghadapi beberapa hal yg tidak dikehendaki. Seperti dibawa larinya mobil oleh si penyewa. Diluar itu ada banyak hal mendasar yang perlu dimuat dalam surat kesepakatan sewa mobil. Seperti hal di bawah ini :

  1. Identitas komplit ke-2 iris pihak. Jika si penyewa adalah kuasa dari satu perusahaan, alangkah sebaiknya untuk memohon jati diri perusahaan dengan cara komplit, umpamanya seperti NPWP dsb untuk meyakinkan bila perusahaan itu benar ada.
  2. Gambaran kendaraan dengan cara komplit .
  3. Periode waktu sewa dan cost dengan cara jelas.
  4. Perjanjian bila berlangsung rusaknya atau kehilangan.
  5. Tata langkah penyelesaiaan sengketa.

Dari penjelasan diatas, sekurang-kurangnya telah ada deskripsi bagaimana membuat Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil yang baik serta benar. Semoga sajian ini dapat menjadikan nilai manfaat bagi kita semua. Dan jika ada sesuatu yang kurang berkenan atau kritik tentang Contoh Surat Perjanjian ini mohon kritikannya sebagai bahan masukan kami.

Baca Juga  Mobil Anda Sudah Amankah Di Tempat Parkir

Ilustrasi Dan Contoh Surat

Pada hari ini Selasa, tanggal 00 Maret 2000, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Bp.
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan :
Alamat :
Nomor KTP : xxxx xxxx xxxx
Telp. : 08 xxxx xxxx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama perusahaan :
NPWP : xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP : xxxx xxxx xxxx
Telp. : 0852 xxxx xxxx

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju untuk menyewa dari pihak kedua berupa:
1. Jenis kendaraan : –
2. Merek/Type : –
3. Tahun pembuatan : –
4. Nomor Polisi :-
5. Nomor rangka : –
6. Nomor mesin : –
7. Warna : –
8. Kondisi barang : Sangat Baik

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

PASAL 1.

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

    • Ayat 1.
      Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (00 Mei 20xx) dan berakhir pada tanggal (0 Juni 20xx).
  • Ayat 2.
    Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri

PASAL 2.

HARGA SEWA

  • Ayat 1.
    Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
  • Ayat 2
    Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3

KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS.

  • Ayat 1.
    Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
  • Ayat 2.
    Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
Baca Juga  Alasan Orang Lebih Menyukai Rental Mobil
PASAL 4.

PENYERAHAN KENDARAAN.

Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 5.

HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA.

  • Ayat 1.
    Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
  • Ayat 2.
    Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
  • Ayat 3.
    Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6.

LARANGAN-LARANGAN.

  • Ayat 1.
    Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindah tangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
  • Ayat 2.
    Pelanggaran pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab.

PASAL 7.

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN.

  • Ayat 1.
    Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
  • Ayat 2.
    Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.
  • Ayat 3.
    Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :
    1. bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini
    2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
  • Ayat 4.
    Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
Baca Juga  Foto Kota Cirebon Dahulu Dan Sekarang
PASAL 8.

PEMBATALAN.

  • Ayat 1.
    Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
  • Ayat 2.
    Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
  • Ayat 3.
    Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
  • Ayat 4.
    Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
  • Ayat 5
    Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9.

PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA.

  • Ayat 1.
    Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
  • Ayat 2
    Besarnya ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10.

LAIN-LAIN.

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN.

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.

PASAL 12.

PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

_________, 0 Mei 20xx
Pihak Pertama Pihak Kedua

Bp. xxx

Demikanlah salah satu Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil yang mungkin dapat bermanfaat. Adapaun jika masih ada dan banyak ke kurangannya mohon di kereksi dan maklum adanya.

Bisa anda pakai dan anda modifikasi untuk surat perjanjian sewa mobil seperti :

Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil untuk bulanan. Juga bisa anda pakai sebagai Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil harian. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil tahunan.

fromĀ  cr7